PEDOMAN
DAN TATA KERJA FKDT KABUPATEN SERANG
PEDOMAN
DAN TATA KERJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH (FKDT)
KABUPATEN SERANG
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH (FKDT)
KABUPATEN SERANG
PENDAHULUAN
Salah
satu aspek penentu keberhasilan penyelenggaraan pendidikan pada Diniyah
Takmiliyah di Kabupaten Serang adalah peranan organisasi pendukung
penyelenggara yang diperlukan untuk meningkatkan fungsi-fungsi manajemen yang
selama ini perlu diberdayakan.
Fungsi-fungsi
manajemen itu dirasakan perlu ketika penyelenggaraan pendidikan dihadapkan
dengan berbagai kendala yang menghambat kelancaran pencapaian tujuan pendidikan
Diniyah Takmiliyah. Di lain pihak, pemerintah sangat memerlukan peran serta
masyarkat dalam membangun sumber daya manusia, terutama dalam hal pembentukan
karakter manusia berahlak mulia, yang pilihan strategisnya jatuh kepada
penyelenggaraan pendidikan keagamaan islam, salah satunya adalah Diniyah
Takmiliyah.
Oleh
karena itu, diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan peran organisasi
pendukung penyelenggaraan pendidikan yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen sebagaimana yang diharapkan. Maka sangat tepat apabila Kelompok Kerja
Diniyah Takmiliyah tingkat kabupaten Serang dengan sebutan Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah (FKDT) semakin diberdayakan terutama yang menyangkut
pengorganisasiannya sesuai dengan perkembangan system manajemen modern.
Agar
FKDT dimaksud semakin berkembang menjadi organisasi profesional, perlu
difasilitasi melalui penyediaan perangkat kebijakan yang bisa menjadi acuan
pengelolaan organisasi, manajemen dan administrasinya. Untuk itulah pedoman ini
disusun dan ditertibkan agar menjadi acuan bagi pengurus FKDT Kabupaten Serang
dalam menjalankan roda organisasi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini dimaksud dengan
:
1) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Kabupaten yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kabupaten Serang adalah
organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
2) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kecamatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan di
Wilayah Kabupaten Serang.
3) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Desa/kelurahahan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Desa/Kelurahan yang
dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan di Wilayah Kabupaten Serang.
4) Diniyah Takmiliyah adalah bentuk
pendidikan Islam nonformal sebagai bagian tidak terpisahkan dari system
pendidikan nasional.
5) Pembina umum FKDT Kabupaten adalah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang dan Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Serang.
6) Pembina teknis FKDT Kabupaten adalah
Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Serang.
7) Majelis Hikmah FKDT Kabupaten adalah
pengurus FKDT Kabupaten Serang Demisioner yang tidak terpilih kembali menjadi
pengurus harian FKDT Kabupaten Serang.
8) Pembina umum FKDT Kecamatan adalah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan dan Ketua Majlis Ulama Indonesia
(MUI) Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
9) Pembina teknis FKDT kecamatan adalah
pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah
Kabupaten Serang.
10) Majelis Hikmah FKDT Kecamatan adalah adalah pengurus FKDT
Kecamatan demisioner yang tidak terpilih kembali menjadi pengurus harian FKDT
Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
11) Pembina umum FKDT Desa/Kelurahan adalah Kepala Kantor
Kementerian Agama Kecamatan dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Serang,
12) Pembina teknis FKDT Desa/Kelurahan adalah pengawas
Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten
Serang.
13) Majelis Hikmah FKDT Desa/Kelurahan adalah pengurus FKDT
Desa/Kelurahan demisioner yang tidak terpilih kembali menjadi pengurus harian
FKDT Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Serang.
BAB II
Bagian Pertama
POKOK-POKOK ORGANISASI
Pasal 2
PEMBENTUKAN
1) Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten yang selanjutnya disebut dengan FKDT
Kabupaten Serang adalah organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Serang.
2) Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan FKDT
Kecamatan adalah organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama
Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
3) Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut dengan
FKDT Desa/Kelurahan adalah organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian
Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
Pasal 3
TUJUAN
Pembentukan FKDT bertujuan untuk
meningkatkan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi untuk mencapai
keberhasilan tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Pasal 4
STATUS DAN KEDUDUKAN
1) FKDT
berstatus sebagai organisasi non structural dan bukan lembaga birokrasi dalam
struktur pemerintahan.
2) FKDT
berkedudukan di tingkat Kebupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan di wilayah
Kabupaten Serang.
Pasal 5
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1) FKDT Kabupaten Serang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan
seluruh FKDT Kecamatan di Kabupaten Serang untuk terwujudnya efisiensi dan
efektivitasi pencapaian tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
2) FKDT
merupakan lembaga mitra Kantor kementerian Agama Kabupaten dalam mengoptimalkan
upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan Diniyah Takmiliyah.
3) Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dan ayat 2) pasal 3
ini, FKDT memiliki fungsi:
a. Menyusun
rencana kerja dan anggaran FKDT
b. Mengkoordinasikan
pelaksanaan peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang pendidikan.
c. Pengembangan
standarisasi kurikulum dan strategi pembelajaran Diniyah Takmiliyah.
d. Menyelenggarakan
rapat/pertemuan dalam rangka pembinaan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
e. Melaksanakan
persuratan, pelaporan, dan administrasi umum lainnya.
Pasal
6
SUSUNAN, MASA KERJA DAN PENETAPAN
PENGURUS
1) Susunan Pengurus FKDT terdiri dari :
a) Pembina Umum
b) Pembina
Teknis
c) Majelis
Hikmah/Penasehat
d) Pengurus
Harian
2) Masa kerja pengurus FKDT adalah
selama 3 tahun
3) Pengurus FKDT Kabupaten ditetapkan
dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang,
sedangkan pengurus FKDT Kecamatan dan Desa /Kelurahan dengan Surat Keputusan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT FKDT
Pasal 7
MUSYAWARAH FKDT
1) Musyawarah FKDT dilaksanakan 3
(tahun) sekali dalam 1 (satu) perode kepengurusan.
2) Musyawarah FKDT yang dilaksanakan di
tingkat Kabupaten selanjutnya disebut Musyawarah Daerah (Musda) dan
dilaksanakan oleh pengurus harian FKDT tingkat Kabupaten dengan membentuk
kepanitiaan.
3) Musyawarah FKDT yang dilaksanakan di
tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Musyawarah Kecamatan (Muscam) dan
dilaksanakan oleh pengurus harian FKDT tingkat Kecamatan dengan membentuk
kepanitiaan.
4) Musyawarah FKDT yang dilaksanakan
tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Musyawarah Desa/Kelurahan
(Musdes/Muskel) dan dilaksanakan oleh pengurus harian FKDT tingkat
Desa/Kelurahan dengan membentuk kepanitiaan.
Pasal 8
RAPAT FKDT
Rapat FKDT terdiri dari :
a) Rapat
rutin adalah rapat yang dilaksanakan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali.
b) Rapat
khusus adalah rapat untuk menyiapkan pelaksanaan suatu kegiatan
c) Rapat
koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan baik internal maupun eksternal FKDT.
Pasal 9
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT FKDT
1) Peserta Musyawarah Daerah (Musda)
terdiri dari:
a. Utusan
pengurus FKDT Kecamatan sebabyak 3 (tiga) orang.
b. Utusan
pengurus FKDT Desa/Kelurahan sebanyak 2 (dua) orang perkecamatan.
c. Pembina
umum
d. Pembina
teknis
e. Majelis
Hikmah/penasehat
f. Utusan
lainnya atas undangan panitia.
2) Peserta Musyawarah Kecamatan
(Muscam) terdiri dari:
a. Utusan
pengurus harian FKDT Desa/Kelurahan sebanyak 3 (tiga) orang.
b. Utusan
pengelola/Ustadz DT sebanyak 2 (dua) orang per Desa/Kelurahan.
c. Pembina
umum
d. Pembina
teknis
e. Majelis
hikmah/Penasehat
f. Utusan
lainnya atas undangan panitia.
3) Peserta Musyawarah Desa/Kelurahan
(Musdes/Muskel) terdiri dari:
a. Pengurus
harian FKDT Desa/kelurahan.
b. Seluruh
pengelola/Ustadz DT di wilayah Desa/Kelurahan.
c. Pembina
umum
d. Pembina
teknis
e. Majelis
Hikmah/Penasehat
f. Utusan
lainnya atas undangan panitia.
4) Peserta Rapat Rutin adalah seluruh
pengurus harian.
5) Peserta Rapat Khusus adalah seluruh
Pengurus harian.
6) Peserta Rapat Koordinasi adalah
utusan pengurus harian yang diberi mandat dengan
membawa surat tugas yang
ditandatangani oleh ketua umum.
Pasal 10
MATERI MUSYAWARAH
Materi Musyawarah FKDT terdiri dari:
1. Persetujuan peserta terhadap tata
tertib;
2. Pertanggungjawaban pengurus lama;
3. Pembahasan program kerja untuk
pengurus baru;
4. Pembahasan rekomendasi untuk pengurus
baru;
5. Pemilihan ketua umum pengurus
harian;
Bagian Ketiga
HAK SUARA, HAK BICARA, DAN QUORUM
Pasal 11
HAK SUARA DAN HAK BICARA
1. Seluruh peserta musyawarah memiliki hak suara dalam
pelaksanaan musyawarah di masing-masing tingkatan.
2. Seluruh peserta musyawarah memiliki hak untuk bicara dan
menyampaikan pendapat dalam musyawarah di masing-masing tingkatan.
Pasal 12
QUORUM
1. Musyawarah dinyatakan sah apabila
diikuti oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta.
2. Apabila setelah sidang dibuka oleh
pimpinan musyawarah ternyata yang hadir belum mencukupi quorum yang ditetapkan
pada ayat (1) pasal ini, maka pimpinan sidang menskors sidang paling lama 10
menit.
3. Apabila setelah diskors 10 menit
lamanya, ternyata yang hadir dalam musyawarah belum mencukupi quorum, maka
skorsing segera dicabut dan musyawarah dapat dilangsungkan tanpa menghitung berapapun
jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan.
Bagian Keempat
HAK PILIH DAN MEMILIH
Pasal 13
HAK DIPILIH
1. Yang berhak dipilih menjadi Ketua
dan anggota Formatur adalah seseorang yang pernah menjadi pengurus FKDT minimal
1 (satu) periode di masing-masing tingkatan.
2. Yang berhak menjadi pengurus harian
adalah seseorang yang pernah/sedang mengelola Diniyah Takmiliyah minimal 3
(tiga) dan/atau seseorang yang memiliki komitmen untuk memajukan Diniyah
Takmiliyah dan berdomisili di wilayah Kabupaten Serang dengan membuat
pernyataan secara tertulis.
Pasal 14
HAK MEMILIH
Yang berhak memilih Ketua dan
anggota Formatur adalah seluruh peserta musyawarah
Bagian Keempat
PENYUSUNAN, PENETAPAN, PELANTIKAN
DAN PENGAMBILAN SELURUH SUMPAH PENGURUS HARIAN
Pasal 15
PENYUSUNAN PENGURUS HARIAN
Pengurus
harian FKDT disusun oleh Ketua dan anggota Formatur dan diajukan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama di masing-masing tingkatan dalam wilayah Kabupaten
Serang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemilihan.
Pasal 16
PENETAPAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
HARIAN
Pengurus harian FKDT ditetapkan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama di masing-masing tingkatan dalam wilayah Kabupaten Serang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pengajuan dari Ketua Umum dan anggota Formatur terpilih.
Pasal 17
PENGAMBILAN SUMPAH PENGURUS HARIAN
1) Pengurus harian terpilih diambil
sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
2) Sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1) pasal 17 ini adalah sebagi berikut:
“Demi
Allah, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai pengurus
harian FKDT dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala
Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
masyarakat, nusa, bangsa dan agama”.
BAB III
Bagian Pertama
TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN PENGURUS
HARIAN
Pasal 18
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS HARIAN
Pengurus harian FKDT mempunyai tugas
sebagaimana diatur pada pasal 5.
Pasal 19
SUSUNAN PENGURUS HARIAN
Pengurus harian FKDT terdiri dari:
a. 1 (satu) Ketua
b. 1 (satu) Wakil
Ketua
c. 1 (satu) orang
sekretaris yang dapat didampingi beberapa orang wakil sekretaris apabila
pandang perlu.
d. 1 (satu) orang
Bendahara
e. Beberapa orang
dalam seksi Kurikulum
f. Beberapa orang
dalam seksi Ketenagaan dan Kesiswaan
g. Beberapa orang
dalam seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan
h. Beberapa orang
dalam seksi Hubungan Masyarakat
i. Beberapa orang
sebagai Koordinator Wilayah
Bagian Kedua
RINCIAN TUGAS PENGURUS HARIAN
Pasal 20
KETUA
Ketua mempunyai tugas sebagai
berkut:
1) Menetapkan rencana pelaksanaan program dan anggaran;
2) Menetapkan kebijakan yang bersifat teknis operasional;
3) Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pembina serta
instansi/lembaga terkait;
4) Melakukan pengaturan, pengarahan dan pengawasan terhadap
wakil Ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi dan koordinator wilayah;
5) Menandatangani surat/berkas kedinasan FKDT;
6) Memimpin rapat koordinasi serta rapat-rapat yang lain yang
diselenggarakan pengurus harian;
7) Melakukan koordinasi dengan kepengurusan FKDT Kecamatan
se-Kabupaten Serang dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Diniyah Takmiliyah;
8) Memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
pengurus harian.
Pasal 21
WAKIL KETUA
Wakil ketua mempunyai tugas sebagai
berikut:
1) Membantu Ketua dalam
merumuskan rencana pelaksanaan program dan anggaran;
2) Membantu
Ketua dalam merumuskan pelaksanaan rapat koordinasi serta rapat-rapat lain yang
diselenggarakan pengurus harian;
3) Mengawasi pelaksanaan
fungsi perkantoran/kesekretariatan;
4) Mewakili ketua apabila
berhalangan;
5) Melaksanakan tugas
lain atas petunjuk ketua.
Pasal 22
SEKRETARIS
Sekretris mempunyai tugas sebagai
berikut:
1) Membantu ketua dalam
menyusun rencana pelaksanaan program;
2) Membantu ketua dalam
menyiapkan bahan/peralatan untuk terselenggaranya rapat koordinasi serta
rapat-rapat lain yang diselenggarakan pengurus harian;
3) Memimpin pelaksanaan
fungsi perkantoran/kesekretariatan;
4) Menyiapkan
surat/berkas kedinasan FKDT;
5) Menangani pencatatan
dan pemeliharaan kekayaan/asset FKDT;
6) Menyiapkan keperluan
teknis dan administrasi untuk kelencaran tugas Ketua, wakil ketua, bendahara,
seksi-seksi, dan koordinator wilayah;
7) Melaksanakan tugas
lain atas petunjuk ketua.
Pasal 23
WAKIL SEKRETARIS
Wakil sekretaris mempunyai tugas
sebagai berikut:
1) Membantu
sekretaris dalam menyusun rencana pelaksanaan program;
2) Membantu
sekretaris dalam menyelenggarakan tata kearsipan;
3) Melaksanakan
berbagai pencatatan buku-buku yang dikelola secretariat;
4) Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk sekretaris.
Pasal 24
BENDAHARA
Bendahara mempunyai tugas sebagai
berikut:
1) Membantu ketua dalam
menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan belanja FKDT Kabupaten Serang;
2) Membantu Ketua dalam
menyiapkan kebutuhan pengalokasian uang untuk pembiayaan pelaksanaan program
dan kegiatan FKDT;
3) Menyelenggarakan buku
kas umum dan buku-buku pembantu;
4) Atas persetujuan
Ketua, mencatat penerimaan uang dan menyimpan tanda buktinya;
5) Atas persetujuan
ketua, mencatat pengeluaran uang dan menyimpan tanda buktinya;
6) Melaksanakan tugas
lain atas petunjuk ketua.
Pasal 25
SEKSI KURIKULUM
Seksi Kurikulum mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. Penyusunan
rencana pelaksanaan program di bidang Kurikulum;
b. Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;
c. Mengidentifikasi
dan merumuskan standarisasi Kurikulum;
d. Menyiapkan
rencana pengembangan Kurikulum, bahan pembelajaran dan metodologi pembelajaran;
e. Mensosialisasikan
ketentuan-ketentuan di bidang Kurikulum;
f. Penjabaran
pelaksanaan Kalender Pendidikan;
g. Pelaksanaan
system evaluasi hasil belajar dan hasil pendidikan melalui ujian periodik baik
semesteran maupun akhir tahun pelajaran;
h. Mengkoordinasikan
pelaksanaan kurikulum, bahan pembalajaran, metodologi pembelajaran, kalender
pendidikan dan penyaelenggaraan ujian kepada pengurus FKDT Kecamatan se
Kabupaten Serang;
i. Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 26
SEKSI KETENAGAAN DAN KESISWAAN
Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan
mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1) Penyusunan
rencana pelaksanaan program di bidang Ketenagaan dan Kesiswaan;
2) Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;
3) Melaksanakan
bimbingan dan pengarahan pelaksanaan tugas guru Diniyah Takmiliyah;
4) Melakukan
inventarisasi potensi, kelayakan dan perkembangan tenaga pendidik Diniyah
Takmiliyah;
5) Menyiapkan
rumusan dan mensosialisasikan standard kompetensi tenaga pendidik Diniyah
Takmiliyah;
6) Melaksanakan
bimbingan dan pengarahan untuk tegaknya disiplin dan tata tertib para siswa
Diniyah Takmiliyah;
7) Menyiapkan
rumusan dan mensosialisasikan standard kemampuan minimal siswa Diniyah
Takmiliyah;
8) Menyiapkan
rumusan dan mensosialisasikan pembinaan ekstra kulikuler serta pekan olahraga
dan seni;
9) Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 27
SEKSI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN
PENGEMBANGAN
Seksi Pendidikan, Pelatihan dan
Pengembangan mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1) Penyusun rencana
pelaksanaan program di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan;
2) Merumuskan dan
menyiapkan pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Diniyah Takmiliyah;
3) Merumuskan dan
menyiapkan pendidikan dan pelatihan organisasi dan manajemen kelompok kerja
Diniyah Takmiliyah;
4) Pelaksanaan koordinasi
pemenuhan kebutuhan administrasi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5) Melaksanaan
pendataan/inventarisasi keadaan gedung, lokal belajar serta sarana lain dalam
penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah;
6) Melakukan kajian
kebijakan strategis yang mendukung terhadap pemberdayaan Diniyah Takmiliyah;
7) Melaksanakan
pendataan potensi/profil Diniyah Takmiliyah Kabupaten Serang;
8) Merumuskan
pelaksanaan akreditasi Diniyah Takmiliyah;
9) Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 28
SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT
Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai
tugas membantu ketua dalam:
1) Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang masyarakat;
2) Pelaksanaan koordinasi dengan yayasan/badan hukum
penyelenggara pendidikan Diniyah Takmiliyah;
3) Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan ketentuan-ketentuan
tentang manajemen berbasis masyarakat dan komite Diniyah Takmiliyah;
4) Merumuskan penyelenggara media berkala
(tabloid/majalah/tayangan audio visual) untuk dijadiikan sarana
publikasi/promosi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5) Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas;
6) Peningkatan hubungan/kerja sama antara pengelola pendidikan
dengan masyarakat/lingkungan pendidikan;
7) Peningkatan hubungan/kerja sama dengan instansi/lembaga
pemerintah maupun non pemerintah untuk memperoleh bantuan-bantuan dalam
meningkatkan sumber daya pendidikan;
8) Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 29
KOORDINATOR WILAYAH
Kootdinator Wilayah mempunyai tugas
membantu ketua dalam:
1) Penyampaian
informasi dan kebijakan FKDT Kabupaten kepada pengurus FKDT Kecamatan;
2) Melaksanakan
bimbingan dan pengarahan fungsi-fungsi manajemen pengurus FKDT Kecamatan;
3) Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk ketua.
BAB IV
Pasal 30
TIM SEKRETARIAT
1) Tim secretariat adalah unsur
pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang yang berfungsi membantu
penyelenggaraan layanan teknis administrasi untuk keperluan pelaksanaan tugas
pengurus harian FKDT.
2) Penugasan pegawai di
dalam tim secretariat harus memiliki kesinambungan dengan pekerjaan pokok dan
mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung.
BAB V
Pasal 31
TATA KERJA ORGANISASI
1) Hubungan kerja FKDT dengan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Serang tidak merupakan hubungan structural, namun bersifat kemitraan.
2) Hubungan kerja FKDT Kabupaten dengan FKDT Kecamatan,
Desa/Kelurahan merupakan hubungan structural bawahan dengan atasan,
masing-masing bertanggungjawab kepada musyawarah yang membentuknya atau pihak
yang memberikan mandat.
3) Ketua pengurus harian FKDT dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara internal maupun
eksternal.
4) FKDT wajib mengembangan pola pembinaan kearah terciptanya
pemberdayaan proses belajar mengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan Diniyah
Takmiliyah.
BAB VI
Pasal 32
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
1) Sumber keuangan yang diperlukan untuk membiayai tugas FKDT
diperoleh dari:
a) Luaran anggota.
b) Usaha yang sah dan halal.